- Apa
yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa
disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?Program
BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan
siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa
miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus
sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa
memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah
atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:- BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000 per tahun
- BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000 per tahun
- BSM SMA,SMK& MI sebesar Rp. 780.000 per tahun, dan
- BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000 per tahun.
Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswabagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintahdengan nama bantuan belajar mahasiswa miskinber-IPK 2,5, danbeasiswa bidik misi. Bidik misibertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatanbelajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yangberpotensi akademik memadai dan kurang mampusecara ekonomi.Besarnya anggaran untuk beasiswamiskin diberbagai jenjang dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
- Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?BSM
terdiri dari 2 macam, yaitu BSM yang diatur oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan BSM yang diatur oleh Kementerian Agama.BSM yang
dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Bantuan
Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi, sementara BSM yang
dikelola oleh Kementerian Agama disebut sebagai Bantuan Beasiswa Siswa
Miskin (disatukan pengelolaannya antara bantuan dengan beasiswa).
Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama.NoJenjang Pendidikan20092010201120122009Alokasi APBN2010Alokasi APBN2011Alokasi APBN2012Alokasi APBNTotal Kemdikbud & Kemenag 4.560.5022.350.969.500.0005.943.5633.397.072.860.0005.418.1922.822.820.520.0007.567.7163.805.156.400.000Kemendikbud 2.988.6281.493.985.830.0004.123.2042.393.032.050.0003.604.3361.834.193.320.0005.753.8602.816.529.200.0001 SD 1.796.800646.848.000.0002.277.039819.734.040.0002.040.000734.400.000.0003.530.3051.270.909.800.0002 SMP 523.667288.016.850.000591.129325.120.950.000998.212549.016.600.0001.295.450712.497.500.0003 SMA 577.791450.676.980.000613.967478.894.260.000306.124238.776.720.000505.29039.412.620.0004 SMK 617.576481.709.280.0005 PTN/PTU/ 90.370108.444.000.000641.069769.282.800.000260.000312.000.000.000260.000312.000.000.000UT Kemenag 1.571.874856.983.670.0001.820.3591.004.040.810.0001.813.856988.627.200.0001.813.856988.627.200.0001 MI 645.556232.400.160.000714.642257.271.120.000750.000270.000.000.000750.000270.000.000.0002 MTs 544.861299.673.550.000645.033354.768.150.000600.000330.000.000.000600.000330.000.000.0003 MA 316.282246.699.960.000382.903298.664.340.000400.000312.000.000.000400.000312.000.000.0004 PTA 65.17578.210.000.00077.78193.337.200.00063.85676.627.200.00063.85676.627.200.000 - Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?Penerima
dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
adalah siswa miskin pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran penerima BSM tahun 2012 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah sebagai berikut:- Tingkat Sekolah Dasar (SD) : 3.530.305 siswa
- Tingka Sekolah Menengah Pertama (SMP) : 1.295.450 siswa
- Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) : 505.290 siswa
- Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) : 617.576 siswa
Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran Beasiswa Miskin dan Berprestasi yang dikelola oleh Kementerian Agama adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut:- Madrasah Ibtidaiyah : 750.000 siswa
- Madrasah Tsanawiyah : 600.000 siswa
- Madrasah Aliyah : 400.000 siswa
Penerima BSM ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
- Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?Penerima
BSM untuk Sekolah Dasar/SD adalah siswa SD kelas 1-6 di 2012 dari
keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan,
dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria:
- Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
- Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok/narkoba
Penerima BSM untuk Sekolah Menengah Pertama/SMP adalah siswa miskin yang memenuhi sekurang – kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut:- Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH
- Memiliki kartu miskin
- Yatim dan/atau piatu
- Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya)
Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut: - Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
- Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluaga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementeria Sosial
- Memiliki kepribadian terpuji;
- Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah;
- Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
- Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
- Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
- iii.Uang saku siswa untuk sekolah
- Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
- Berhenti sekolah
- Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
- iii.Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
- iv. Mengundurkan diri
- Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
- Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai.
Gambar Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error
Penelitian yang dilakukan oleh TNP2K memperlihatkan bahwa salah satu keluhan utama terkait dengan program BSM bersumber dari adanya dugaan dari orangtua bahwa dana BSM ‘disalahgunakan oleh guru atau Kepala Sekolah’. Oleh karena dana BSM dicairkan melalui nomor rekening sekolah dan Kepala Sekolah diijinkan untuk mengambil dana BSM atas nama para siswa, temuan penelitian memperlihatkan bahwa, dalam beberapa kasus, ada Kepala Sekolah yang memanfaatkan dana BSM untuk membeli sepatu dan seragam serta membagikannya kepada baik penerima manfaat maupun yang bukan penerima manfaat program BSM.
Gambar Evaluasi Manfaat BSM
Perubahan secara bertahap untuk memperbaiki penetapan sasaran BSM, menggunakan Basis Data Terpadu untuk informasi anak (nama dan alamat), juga melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM, pertama-tama akan difokuskan pada siswa baru dan siswa yang sedang berada pada periode transisi (6 – 8 tahun yang masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa kelas 6 SD/MI yang akan masuk kelas 7 SMP/MTs, dan kelas 9 SMP/MTs yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).
Perbaikan Penetapan Sasaran Penerima Proram BSM
Sekretariat TNP2K di bawah Kantor Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia mengusulkan mekanisme baru untuk memperbaiki kinerja program BSM; dimulai dari mengembangkan strategi untuk memperbaiki mekanisme penetapan sasaran/targeting saat ini, yaitu dengan memanfaatkan informasi dari Basis Terpadu dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai kartu BSM).
Tujuan mekanisme penetapan sasaran/targeting BSM yang baru adalah:
- Memperbaiki penetapan sasaran/targeting, terutama untukmenjangkau lebih banyak anak dari keluarga yang sangat miskin (penduduk Indonesia dengan status sosial ekonomi terbawah).
- Memastikan keberlangsungan beasiswa antar jenjang pendidikan, diawali siswa yang berada dalam masa transisi - dari satu jenjang ke jenjan pendidikan berikutnya.
- Memastikan keterjangkauan Program BSM padaanak-anak yang belum bersekolah, dan mendorong orangtua untuk mengirim anak-anak mereka ke sekolah.
- Memperbaiki informasi siswa dalam Basis Data Terpadu (pada saat ini, basis data belum mencakup Nomor Induk Siswa/NIS, serta nama dan alamat sekolah).
- Meningkatkan koordinasi antarpelaksana Program BSM —lintasdirektorat dan lintaslembaga (Kemendikbud dan Kemenag).
- Penggunaan informasi anak usia sekolah (nama dan alamat) dalam Basis Data Terpadu – dengan menggunakan data tersebut, pelaksana Program BSM bersama TNP2K akan menentukan sebaran anak – anak yang merupakan calon potensial penerima BSM berdasarkan pagu nasional BSM yang tersedia, untuk semua tingkat pendidikan;
- Pendistribusian kartu BSM sebelum dimulainya tahun ajaran baru (seperti di bulan Mei) kepada anak-anak usia sekolah dari rumahtangga miskin yang berhak dan teridentifikasi dalam Basis Data Terpadu -khususnya anak usia 6-8 tahun yang akan mendaftar masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa dalam masa transisi (siswa kelas 6 SD/MI yang melanjutkan ke kelas 7 SMP/MTs, serta siswa kelas 9 SMP/MTs yang melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).
- Pendistribusian dana beasiswa secara langsung kepada siswa yang berhak melalui lembaga penyalur (seperti PT Pos Indonesia), sehingga mengurangi kemungkinan konflik kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan dana BSM.
Gambar Strategi MekanismePenetapan Sasaran Baru Program BSM
Sebagaimana digambarkan di awal, baik Kemendikbud maupun Kemenag menggunakan mekanisme penetapan sasaran program BSM yang serupa (yaitu siswa yang berhak menerima BSM ditentukan oleh Kepala Sekolah/pengelola sekolah). Untuk mekanisme pembayaran, masing-masing penyelenggara program menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda satu dengan yang lain, yaitu sebagai berikut:
- Direktorat SD menunjuk PT. Pos Indonesia untuk membayar manfaat BSM secara langsung kepada para siswa.
- Direktorat SMP mentransfer dana BSM melalui rekening bank setiap sekolah (walaupun perkembangan terakhir untuk tahun 2012, Direktorat SMP juga telah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai instansi pembayaran yang menyalurkan manfaat BSM langsung kepada siswa).
- Direktorat SMA mentransfer dana BSM melalui Dana Dekonsentrasi langsung ke rekening bank sekolah.
Beberapa pertemuan koordinasi dan teknis telah berlangsung sejak bulan Maret 2012untuk melaksanakan mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dengan kedua pelaksana BSM (Kemendikbud dan Kemenag) mulai dari tingkat kebijakan (tataran Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur) hingga ke tingkat tim teknis BSM di tiap Direktorat Kemendikbud dan Kemenag. Hasilnya adalah sebagai berikut:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) – Direktorat Pendidikan Dasar (SD dan SMP):
- Telah dilaksanakan pada tataran Wakil Menteri, Direktur jenderal, Direktur dan tatarantim teknis;
- Komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu mulai tahun 2012, terutama bagi siswa baru dari kelas 1 SD dan kelas 7 SMP;
- Komitmen untuk mengalokasi anggaran untuk pencetakan dan distribusi kartu BSM utuk siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014) - Kemendikbud.
- Kementerian Agama (Kemenag):
- Telah dilaksanakan pada tataran Direktur Jenderal, Direktur dan Teknis;
- Belum ada komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu untuk 2012, tetapi direncanakan untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014).
- Penggunaan Basis Data Terpadu untuk sasaran penerima manfaat BSM pada tahun anggaran 2012 (Tahun Ajaran 2012/2013):
- 281.909 siswa kelas 7 SMP (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 7*)
- 200.000 siswa kelas 1 SD (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 1*)
*Pagu sekarang hanya dapat mencakup anak usia sekolah dari rumahtangga miskin 5% terbawah
- Ujicoba mekanisme penetapan sasaran/targeting baru melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSMsecara langsung kepada anak dari rumahtangga bersangkutan (Tahun Ajaran 2012/2013):
- Agustus 2012: distribusi Kartu Calon Penerima BSM kepada 281.909 siswa baru kelas 7 SMP yang ada dalam Basis Data terpadu sebagai siswa kelas 6 SD/MI usia 11-15 years;
- November 2012: distribusi kartu BSM SD kepada 200.000 anak yang ada dalam Basis Data Terpadu berusia 6-8 tahun.
Pada 2013 (tahun ajaran 2013/2014), mekanisme baru juga akan diuji-cobakan untuk siswa yang baru masuk kelas berikut:
- Kemendikbud:
- Siswa kelas 9 SMP yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK
- Kemenag:
- Anak usia 6-8 tahun yang akan masuk kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Siswa dalam Masa Transisi:
- Siswa kelas 6 MI ke kelas 7 MTs
- Siswa kelas 9 MTs ke kelas 10 MA pada tahun ajaran 2013/2014, bersama Kemenag.
Berikut juga merupakan beberapa tujuan lain dari ujicoba mekanisme baru melalui penggunaan Kartu pre-printed penerima manfaat BSM (berdasarkan Basis Data Terpadu):
- Untuk memberikan bukti tentang efektifitas mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dalam mengidentifikasi siswa yang berhak memperoleh BSM (terutama siswa yang baru masuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP). Hasil uji-coba akan dikaji sebelum Program BSM mengadopsi strategi targeting yang baru untuk siswa pendaftaran baru di semua jenjang pendidikan baik di Kemendikbud maupun Kemenag pada tahun ajaran 2013/2014 dan seterusnya;
- Uji-coba akan mencakup pengembangan sistem MIS yang sederhana – BSM Pilot Tracking System (BPTS), yang diarahkan untuk merekam jejak siswa – terutama siswa miskin yang naik dari satu tingkat pendidikan ke tingkat berikutnya (misalnya dari kelas 6 ke kelas 7 atau dari kelas 9 ke kelas 10);
- Kegiatan Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang dirancang untuk uji-coba ini yang diarahkan untuk menyediakan bukti yang memadai dalam mengembangan kebijakan dan rancangan program selanjutnya, dengan menggunakan data dampak di tingkat siswa dan rumahtangga, juga pada tingkat sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
- Pembelajaran dari ujicoba ini juga akan berkontribusi sebagai dasar teknis pengembangan alternatif mekanisme pembayaran, termasuk menggunakan teknologi smart card, yang dapat dipakai untuk program BSM atau program bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan lainnya;
- Lebih lanjut, ujicoba BSM juga akan memungkinkan pengujian ketepatanpenetapan sasaran menggunakan Basis Data Terpadu – apakah Basis Data Terpadu ini dapat menyediakan kendali lebih dalam memastikan anak-anak usia sekolah (lelaki dan perempuan) yang menjadi sasaran program BSM berasal dari rumahtangga miskin, serta apakah mereka menerima hak transfer tunai manfaat BSM secara penuh, dan apakah mereka memahami hak mereka sebagai penerima BSM;
- Akhirnya, kartu BSM yang diusulkan untuk memperbaiki penetapan sasaranpenerima BSM juga diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan mekanisme Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang lebih terpadu untuk program BSM, lintassekolah dan lintaskelas dan, dapat memberikan umpan balik terkait efektifitas program secara umum.
Gambar Kerangka Logis Reformasi BSM dan Cakupan Kegiatan
Pemantuan
Peningkatan Cakupan dan Manfaat BSM secara bertahap –
Sebagai bagian dari reformasi program BSM secara bertahap, strategi
reformasi lain yang diusulkan adalah peningkatan cakupan penerima BSM
secara bertahap (hingga mencakup anak yang belum dan tidak lagi
bersekolah) juga peningkatan manfaat BSM yang diterima siswa secara
bertahap. Berikut ini adalah proyeksi peningkatan cakupan BSM secara
bertahap (untuk siswa baru) tahun 2012-2015, di keduaKementerian, di
mana semua anak usia sekolah yang teridentifikasi sebagai penerima
manfaat BSM akan berasal dari rumahtangga yang tercatat dalam Basis Data
Terpadu TNP2K.Progam BSM saat ini ini dirancang sebagai program berbasis sekolah tetapi belum dapat menjangkau baik anak yang belum bersekolah maupun siswa miskin yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Strategi lain dalam reformasi BSM juga mengusulkan agar manfaat program BSM menjangkau anak yang berasal dari rumahtangga sangat miskin, yang tidak lagi bersekolah karena berbagai alasan (seperti putus sekolah, tidak dapat melanjutkan sekolah karena kendala ekonomis, dll.). Tabel berikut memberikan contoh potensi cakupan BSM dan proyeksi biaya terkait yang diperlukan agar program BSM dapat menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem sekolah.
Perubahan dalam Kerangka Kerja Mekanisme Pembayaran BSM– sebagai bagian dari perubahan dalam proses seleksi siswa miskin yang berhak menerimaBSM, strategi lain yang diusulkan untuk mereformasi program BSM adalah mengubah mekanisme pembayaran BSM termasuk beberapa kerangka berikut ini:
- Distribusi langsung manfaat BSM kepada siswa yang berhak melalui instansi penyalur yang ditunjuk (seperti PT. Pos Indonesia) dan tidak melalui rekening bank sekolah; dan inovasi mekanisme pembayaran dengan smart card yang akan dapat mentransfer manfaat BSM langsung ke rekening bank siswa (terutama untuk siswa BSM di tingkat sekolah menengah);
- Distribusi manfaat BSM dua kali dalam satu tahun ajaran – saat ini masing-masing Direktorat di Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Islam – Madrasah, Kemenag menyalurkan manfaat BSM secara berbeda. Misalnya, Direktorat Pembinaan SD Kemendikbud menyalurkan BSM pada bulan Maret/April tiap tahun melalui PT. Pos Indonesia, sedangkan Direktorat Pembinaan SMP meyalurkan BSM SMP dua kali per tahun.
- Pembayaran pertama (pada Maret atau April setiap tahun ajaran) perlu dilakukan kepada siswa yang berhak sebelum akhir tahun ajaran (sebelum siswa pindah ke tingkat pendidikan selanjutnya) dengan tujuan agar dapat mengurangi risiko siswa tidak melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya (masa kritis – masa transisi);
- Pembayaran kedua (diusulkan pada Agustus atau September setiap tahun ajaran) perlu dilakukan di awal tahun ajaran untukmengurangi risiko siswa putus sekolah.
Gambar USULAN MEKANISME PEMBAYARAN BSM
Sistem Manajemen Informasi BSM yang lebih baik – Reformasi bertahap pada MIS BSM / Sistem Rekam Jejak Siswa (BPTS/BSM Pilot Tracking System)
akan dibangun dengan tujuan untuk menindaklanjuti bahwa penerima kartu
BSM yang ada adalah benar siswa yang berhak maupun penerimaan dana BSM
oleh mereka. Dengan nomor identifikasi yang sama dan unik, BPTS akan
dirancang dengan tujuan agar sistem ini dapat diakses dengan mudah, oleh
Direkorat terkait lainnya yang mengelola BSM di Kemendikbud dan
Kemenag.PengembanganBPTS di masa mendatang akan memungkinkan merekam jejak siswa yang menerima BSM dan kemajuan pendidikan mereka, sehingga memungkinkan berbagai Direktorat dan instansi untuk berkoordinasi dab memantau pelaksanaan Program BSM dengan lebih baik. Misalnya, siswa kelas 7 SMP yang menerima kartu tahun ini akan terus menjadi penerima manfaat BSM hingga mereka lulus SMP. Program BSM merupakan salah satu programbantuan sosial yang akan menjadi bagian dalam pengembangan sistem MIS terpadu yang saat ini sedang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi TNP2K.
Sumber: http://tnp2k.go.id/tanya-jawab/klaster-i/program-bantuan-siswa-miskin-bsm/