Kamis, 01 Agustus 2013

Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtuan/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
  1. Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

    Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.  Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

    Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

    Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
    1. BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000 per tahun
    2. BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000 per tahun
    3. BSM SMA,SMK& MI sebesar Rp. 780.000 per tahun, dan
    4. BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000 per tahun.

      Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswabagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintahdengan nama bantuan belajar mahasiswa miskinber-IPK 2,5, danbeasiswa bidik misi. Bidik misibertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatanbelajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yangberpotensi akademik memadai dan kurang mampusecara ekonomi.Besarnya anggaran untuk beasiswamiskin diberbagai jenjang dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
  2. Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?BSM terdiri dari 2 macam, yaitu BSM yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BSM yang diatur oleh Kementerian Agama.BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi, sementara BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama disebut sebagai Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (disatukan pengelolaannya antara bantuan dengan beasiswa).

    Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama.
    No
    Jenjang Pendidikan
    2009
    2010
    2011
    2012
    2009
    Alokasi APBN
    2010
    Alokasi APBN
    2011
    Alokasi APBN
    2012
    Alokasi APBN
    Total Kemdikbud & Kemenag
    4.560.502
    2.350.969.500.000
    5.943.563
    3.397.072.860.000
    5.418.192
    2.822.820.520.000
    7.567.716
    3.805.156.400.000
    Kemendikbud
    2.988.628
    1.493.985.830.000
    4.123.204
    2.393.032.050.000
    3.604.336
    1.834.193.320.000
    5.753.860
    2.816.529.200.000
    1SD
    1.796.800
    646.848.000.000
    2.277.039
    819.734.040.000
    2.040.000
    734.400.000.000
    3.530.305
    1.270.909.800.000
    2SMP
    523.667
    288.016.850.000
    591.129
    325.120.950.000
    998.212
    549.016.600.000
    1.295.450
    712.497.500.000
    3SMA
    577.791
    450.676.980.000
    613.967
    478.894.260.000
    306.124
    238.776.720.000
    505.290
    39.412.620.000
    4SMK
    617.576
    481.709.280.000
    5PTN/PTU/
    90.370
    108.444.000.000
    641.069
    769.282.800.000
    260.000
    312.000.000.000
    260.000
    312.000.000.000
    UT
    Kemenag
    1.571.874
    856.983.670.000
    1.820.359
    1.004.040.810.000
    1.813.856
    988.627.200.000
    1.813.856
    988.627.200.000
    1MI
    645.556
    232.400.160.000
    714.642
    257.271.120.000
    750.000
    270.000.000.000
    750.000
    270.000.000.000
    2MTs
    544.861
    299.673.550.000
    645.033
    354.768.150.000
    600.000
    330.000.000.000
    600.000
    330.000.000.000
    3MA
    316.282
    246.699.960.000
    382.903
    298.664.340.000
    400.000
    312.000.000.000
    400.000
    312.000.000.000
    4PTA
    65.175
    78.210.000.000
    77.781
    93.337.200.000
    63.856
    76.627.200.000
    63.856
    76.627.200.000
  3. Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah siswa miskin pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Sasaran penerima BSM tahun 2012 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah sebagai berikut:
    1. Tingkat  Sekolah Dasar (SD)                                 : 3.530.305 siswa
    2. Tingka Sekolah Menengah Pertama (SMP)       : 1.295.450 siswa
    3. Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)             : 505.290  siswa      
    4. Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)   : 617.576 siswa

      Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

      Sasaran Beasiswa Miskin dan Berprestasi yang dikelola oleh Kementerian Agama adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut:
      1. Madrasah Ibtidaiyah     : 750.000 siswa
      2. Madrasah Tsanawiyah  : 600.000 siswa
      3. Madrasah Aliyah            : 400.000 siswa

        Penerima BSM ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
         
  4. Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?Penerima BSM untuk Sekolah Dasar/SD adalah siswa SD kelas 1-6 di 2012 dari keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria:
    • Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
    • Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok/narkoba

      Penerima BSM untuk Sekolah Menengah Pertama/SMP adalah siswa miskin yang memenuhi sekurang – kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut:
      • Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH
      • Memiliki kartu miskin
      • Yatim dan/atau piatu
      • Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya)

        Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
      • Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
      • Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluaga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementeria Sosial
      • Memiliki kepribadian terpuji;
      • Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah;

        Jumlah siswa dan dana subsidi siswa miskin 2012
  5. Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
    1. Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
    2. Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
    3. iii.Uang saku siswa untuk sekolah
       
  6. Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
    1. Berhenti sekolah
    2. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
    3. iii.Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
    4. iv. Mengundurkan diri
    5. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin

      Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
       
  7. Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM  menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai. 
Gambar Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error
Kesalahan Inklusi dan Eksklusi
Banyak penerima manfaat BSM sendiri belum memiliki pemahaman yang cukup tentang hak mereka, termasuk jumlah uang yang berhak mereka terima. Tantangan ini ditambah dengan ketidakmampuan program dalam memastikan keberlanjutan transfer tunai pada periode transisi antar jenjang pendidikan (terutama sewaktu masa transisi dari SD/MI ke SMP/MTs, dan dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA), jumlah transfer tunai yang terbatas, dan pencairan dana transfer tunai yang kerap terlambat kepada siswa yang berhak menerimanya.
Penelitian yang dilakukan oleh TNP2K memperlihatkan bahwa salah satu keluhan utama terkait dengan program BSM bersumber dari adanya dugaan dari orangtua bahwa dana BSM ‘disalahgunakan oleh guru atau Kepala Sekolah’. Oleh karena dana BSM dicairkan melalui nomor rekening sekolah dan Kepala Sekolah diijinkan untuk mengambil dana BSM atas nama para siswa, temuan penelitian memperlihatkan bahwa, dalam beberapa kasus, ada Kepala Sekolah yang memanfaatkan dana BSM untuk membeli sepatu dan seragam serta membagikannya kepada baik penerima manfaat maupun yang bukan penerima manfaat program BSM.
Gambar Evaluasi Manfaat BSM
Evaluasi Manfaat BSM
Sehubungan dengan kompleksitas program dan karakteristiknya unik dari program BSM ini (terutama karena program BSM ini dilaksanakan oleh beberapa direktorat yang berbeda di bawah Kemendikbud serta oleh Kementerian lain yaitu Kemenag), perubahan-perubahan yang rencanakan untuk Program BSM yang ada akan dilaksanakan secara bertahap.Kegiatan uji-coba telah dan akandiprakarsai dan dipantau secara intensif (untuk memastikan dampak positif dan negatif dari reformasi program – yang akan diukur di antara berbagai pemangku kepentingan program yang berbeda), sebelum keputusan dibuat terkait bagaimana mekanisme baru ini dapat berlanjut dan bagaimana strategi/mekanisme penetapan sasaran yang baru dapat dilaksanakan secara nasional (pada 2013 atau 2014).
Perubahan secara bertahap untuk memperbaiki penetapan sasaran BSM, menggunakan Basis Data Terpadu untuk informasi anak (nama dan alamat), juga melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM, pertama-tama akan difokuskan pada siswa baru dan siswa yang sedang berada pada periode transisi (6 – 8 tahun yang masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa kelas 6 SD/MI yang akan masuk kelas 7 SMP/MTs, dan kelas 9 SMP/MTs yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).

Perbaikan Penetapan Sasaran Penerima Proram BSM
Sekretariat TNP2K di bawah Kantor Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia mengusulkan mekanisme baru untuk memperbaiki kinerja program BSM; dimulai dari mengembangkan strategi untuk memperbaiki mekanisme penetapan sasaran/targeting saat ini, yaitu dengan memanfaatkan informasi dari Basis Terpadu dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai kartu BSM).
Tujuan mekanisme penetapan sasaran/targeting BSM yang baru adalah:
  • Memperbaiki penetapan sasaran/targeting, terutama untukmenjangkau lebih banyak anak dari keluarga yang sangat miskin (penduduk Indonesia dengan status sosial ekonomi terbawah).
  • Memastikan keberlangsungan beasiswa antar jenjang pendidikan, diawali siswa yang berada dalam masa transisi - dari satu jenjang ke jenjan pendidikan berikutnya.
  • Memastikan keterjangkauan Program BSM padaanak-anak yang belum bersekolah, dan mendorong orangtua untuk mengirim anak-anak mereka ke sekolah.
  • Memperbaiki informasi siswa dalam Basis Data Terpadu (pada saat ini, basis data belum mencakup Nomor Induk Siswa/NIS, serta nama dan alamat sekolah).
  • Meningkatkan koordinasi antarpelaksana Program BSM —lintasdirektorat dan lintaslembaga (Kemendikbud dan Kemenag).
Kedua pelaksana Program BSM, Kemendikbud dan Kemenag, telah mengetahui dan terinformasi tentang mekanisme/strategi penetapan sasaran baru yang diusulkan. Secara umum, strategi-strategi reformasi Program BSM mencakup hal-hal berikut ini:
  1. Penggunaan informasi anak usia sekolah (nama dan alamat) dalam Basis Data Terpadu – dengan menggunakan data tersebut, pelaksana Program BSM  bersama TNP2K akan menentukan sebaran anak – anak yang merupakan calon potensial penerima BSM berdasarkan pagu nasional BSM yang tersedia, untuk semua tingkat pendidikan;
  2. Pendistribusian kartu BSM sebelum dimulainya tahun ajaran baru (seperti di bulan Mei) kepada anak-anak usia sekolah dari rumahtangga miskin yang berhak dan teridentifikasi dalam Basis Data Terpadu -khususnya anak usia 6-8 tahun yang akan mendaftar masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa dalam masa transisi (siswa kelas 6 SD/MI yang melanjutkan ke kelas 7 SMP/MTs, serta siswa kelas 9 SMP/MTs yang melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).
  3. Pendistribusian dana beasiswa secara langsung kepada siswa yang berhak melalui lembaga penyalur (seperti PT Pos Indonesia), sehingga mengurangi kemungkinan konflik kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan dana BSM.
Gambar Strategi MekanismePenetapan Sasaran Baru Program BSM
Strategi / Mekanisme targeting baru BSM
Pada tahun 2012, sebagian besar alokasi pagu BSM yang ada telah dicairkan oleh setiap Direktorat di bawah Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Madrasah di bawah Kemenag kepada siswa, baik melalui PT. Pos Indonesia atau rekening bank sekolah.
Sebagaimana digambarkan di awal, baik Kemendikbud maupun Kemenag menggunakan mekanisme penetapan sasaran program BSM yang serupa (yaitu siswa yang berhak menerima BSM ditentukan oleh Kepala Sekolah/pengelola sekolah). Untuk mekanisme pembayaran, masing-masing penyelenggara program menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda satu dengan yang lain, yaitu sebagai berikut:
  1. Direktorat SD menunjuk PT. Pos Indonesia untuk membayar manfaat BSM secara langsung kepada para siswa.
  2. Direktorat SMP mentransfer dana BSM melalui rekening bank setiap sekolah (walaupun perkembangan terakhir untuk tahun 2012, Direktorat SMP juga telah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai instansi pembayaran yang menyalurkan manfaat BSM langsung kepada siswa).
  3. Direktorat SMA mentransfer dana BSM melalui Dana Dekonsentrasi langsung ke rekening bank sekolah.
Untuk Kemenag, manfaat BSM disalurkan kepada Madrasah Negeri maupun Swasta. Untuk Madrasah Swasta, Kemenag menunjuk PT Pos Indonesia untuk menyalurkan manfaat BSM kepada siswa secara langsung, sementara untuk Madrasah Negeri, dana BSM langsung disalurkan ke masing-masing rekening bank Madrasah. Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian pagu 2012 dan pagu yang direncanakan untuk 2013 berdasarkan informasi yang disediakan oleh kedua Kementerian.
Beberapa pertemuan koordinasi dan teknis telah berlangsung sejak bulan Maret 2012untuk melaksanakan mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dengan kedua pelaksana BSM (Kemendikbud dan Kemenag) mulai dari tingkat kebijakan (tataran Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur) hingga ke tingkat tim teknis BSM di tiap Direktorat Kemendikbud dan Kemenag. Hasilnya adalah sebagai berikut:
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) – Direktorat Pendidikan Dasar (SD dan SMP):
    • Telah dilaksanakan pada tataran Wakil Menteri, Direktur jenderal, Direktur dan tatarantim teknis;
    • Komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu mulai tahun 2012, terutama bagi siswa baru dari kelas 1 SD dan kelas 7 SMP;
    • Komitmen untuk mengalokasi anggaran untuk pencetakan dan distribusi kartu BSM utuk siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014) - Kemendikbud.
  • Kementerian Agama (Kemenag):
  • Telah dilaksanakan pada tataran Direktur Jenderal, Direktur dan Teknis;
  • Belum ada komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu untuk 2012, tetapi direncanakan untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014).
 Sebagai hasil dari pelbagai pertemuan tersebut, berikut adalah kesepakatan bersama yang telah dicapai dengan Kemendikbud:
  1. Penggunaan Basis Data Terpadu untuk sasaran penerima manfaat BSM pada tahun anggaran 2012 (Tahun Ajaran 2012/2013):
    • 281.909 siswa kelas 7 SMP (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 7*)
    • 200.000 siswa kelas 1 SD (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 1*)

      *Pagu sekarang hanya dapat mencakup anak usia sekolah dari rumahtangga miskin 5% terbawah
  2. Ujicoba mekanisme penetapan sasaran/targeting baru melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSMsecara langsung kepada anak dari rumahtangga bersangkutan (Tahun Ajaran 2012/2013):
    • Agustus 2012: distribusi Kartu Calon Penerima BSM kepada 281.909 siswa baru kelas 7 SMP yang ada dalam Basis Data terpadu sebagai siswa kelas 6 SD/MI usia 11-15 years;
    • November 2012: distribusi kartu BSM SD kepada 200.000 anak yang ada dalam Basis Data Terpadu berusia 6-8 tahun.
UJICOBA STRATEGI PENETAPAN SASARAN/TARGETING BARU BSM – TNP2K (dengan dukungan AusAID) akan melaksanakan ujicoba mekanisme baru yang dimulai dengan siswa baru yang masuk diKelas 7 SMP dan Kelas 1 SD untuk Tahun Ajaran 2012/2013, bersama Kemendikbud pada 2012.Untuk 2012, ujicoba akan mewakili sekitar 21 persen dari total 1.295.450 penerima manfaat BSM SMP untuk Tahun Ajaran 2012/2013. TNP2K bekerja sama secara erat dengan Kemendikbud akan memantau pelaksanaan ujicoba mekanisme penetapan sasaran baru BSM dari Basis Data Terpadu dan juga secara khusus, tentang pengaruh operasional dari penggunaan kartu BSM yang memakai nomor identifikasi unik.
Pada 2013 (tahun ajaran 2013/2014), mekanisme baru juga akan diuji-cobakan untuk siswa yang baru masuk kelas berikut:
  1. Kemendikbud:
    1. Siswa kelas 9 SMP yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK
  2. Kemenag:
    1. Anak usia 6-8 tahun yang akan masuk kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI);
    2. Siswa dalam Masa Transisi:
      1. Siswa kelas 6 MI ke kelas 7 MTs
      2. Siswa kelas 9 MTs ke kelas 10 MA pada tahun ajaran 2013/2014, bersama Kemenag. 
Tujuan utama ujicoba mekanisme baru BSM adalah memperbaiki penetapan sasaran program BSM dengan menggunakan Basis Data Terpadu, yang dipadukan dengan kegiatan sosialisasi untuk peningkatan pemahaman mengenai kelayakan/eligibility dan hak penerima BSM sebagai langkah pertama dari rencana menuju reformasi yang lebih inovatif (seperti penggunaan smart card untuk penerima manfaat bantuan sosial di masa mendatang).
Berikut juga merupakan beberapa tujuan lain dari ujicoba mekanisme baru melalui penggunaan Kartu pre-printed penerima manfaat BSM (berdasarkan Basis Data Terpadu):
  • Untuk memberikan bukti tentang efektifitas mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dalam mengidentifikasi siswa yang berhak memperoleh BSM (terutama siswa yang baru masuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP). Hasil uji-coba akan dikaji sebelum Program BSM mengadopsi strategi targeting yang baru untuk siswa pendaftaran baru di semua jenjang pendidikan baik di Kemendikbud maupun Kemenag pada tahun ajaran 2013/2014 dan seterusnya;
  • Uji-coba akan mencakup pengembangan sistem MIS yang sederhana – BSM Pilot Tracking System (BPTS), yang diarahkan untuk merekam jejak siswa – terutama siswa miskin yang naik dari satu tingkat pendidikan ke tingkat berikutnya (misalnya dari kelas 6 ke kelas 7 atau dari kelas 9 ke kelas 10);
  • Kegiatan Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang dirancang untuk uji-coba ini yang diarahkan untuk menyediakan bukti yang memadai dalam mengembangan kebijakan dan rancangan program selanjutnya, dengan menggunakan data dampak di tingkat siswa dan rumahtangga, juga pada tingkat sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
  • Pembelajaran dari ujicoba ini juga akan berkontribusi sebagai dasar teknis pengembangan alternatif mekanisme pembayaran, termasuk menggunakan teknologi smart card, yang dapat dipakai untuk program BSM atau program bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan lainnya;
  • Lebih lanjut, ujicoba BSM juga akan memungkinkan pengujian ketepatanpenetapan sasaran menggunakan Basis Data Terpadu – apakah Basis Data Terpadu ini dapat menyediakan kendali lebih dalam memastikan anak-anak usia sekolah (lelaki dan perempuan) yang menjadi sasaran program BSM berasal dari rumahtangga miskin, serta apakah mereka menerima hak transfer tunai manfaat BSM secara penuh, dan apakah mereka memahami hak mereka sebagai penerima BSM;
  • Akhirnya, kartu BSM yang diusulkan untuk memperbaiki penetapan sasaranpenerima BSM juga diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan mekanisme Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang lebih terpadu untuk program BSM, lintassekolah dan lintaskelas dan, dapat memberikan umpan balik terkait efektifitas program secara umum. 
Gambar Kerangka Logis Reformasi BSM dan Cakupan Kegiatan
graph 5

Pemantuan
Peningkatan Cakupan dan Manfaat BSM secara bertahap – Sebagai bagian dari reformasi program BSM secara bertahap, strategi reformasi lain yang diusulkan adalah peningkatan cakupan penerima BSM secara bertahap (hingga mencakup anak yang belum dan tidak lagi bersekolah) juga peningkatan manfaat BSM yang diterima siswa secara bertahap.  Berikut ini adalah proyeksi peningkatan cakupan BSM secara bertahap (untuk siswa baru) tahun 2012-2015, di keduaKementerian, di mana semua anak usia sekolah yang teridentifikasi sebagai penerima manfaat BSM akan berasal dari rumahtangga yang tercatat dalam Basis Data Terpadu TNP2K.
Progam BSM saat ini ini dirancang sebagai program berbasis sekolah tetapi belum dapat menjangkau baik anak yang belum bersekolah maupun siswa miskin yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Strategi lain dalam reformasi BSM juga mengusulkan agar manfaat program BSM menjangkau anak yang berasal dari rumahtangga sangat miskin, yang tidak lagi bersekolah karena berbagai alasan (seperti putus sekolah, tidak dapat melanjutkan sekolah karena kendala ekonomis, dll.). Tabel berikut memberikan contoh potensi cakupan BSM dan proyeksi biaya terkait yang diperlukan agar program BSM dapat menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem sekolah.
Perubahan dalam Kerangka Kerja Mekanisme Pembayaran BSM– sebagai bagian dari perubahan dalam proses seleksi siswa miskin yang berhak menerimaBSM, strategi lain yang diusulkan untuk mereformasi program BSM adalah mengubah  mekanisme pembayaran BSM termasuk beberapa kerangka berikut ini:
  1. Distribusi langsung manfaat BSM kepada siswa yang berhak melalui instansi penyalur yang ditunjuk (seperti PT. Pos Indonesia) dan tidak melalui rekening bank sekolah; dan inovasi mekanisme pembayaran dengan smart card yang akan dapat mentransfer manfaat BSM langsung ke rekening bank siswa (terutama untuk siswa BSM di tingkat sekolah menengah);
  2. Distribusi manfaat BSM dua kali dalam satu tahun ajaran – saat ini masing-masing Direktorat di Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Islam – Madrasah, Kemenag menyalurkan manfaat BSM secara berbeda. Misalnya, Direktorat Pembinaan SD Kemendikbud menyalurkan BSM pada bulan Maret/April tiap tahun melalui PT. Pos Indonesia, sedangkan Direktorat Pembinaan SMP meyalurkan BSM SMP dua kali per tahun.
Dengan mekanisme baru untuk memperbaiki sasaran penerima manfaat BSM di semua jenjang pendidikan melalui pengiriman Kartu BSM, dan untuk meminimalkan risiko keterlambatan penyaluran manfaat BSM yang dapat meningkatkan resiko putus sekolah dari siswa yang rentan, maka mekanisme pembayaran BSM perlu menyalurkan manfaat sekurang-kuranganya dua kali setiap tahun ajaran, yaitu sebagai berikut:
  1. Pembayaran pertama (pada Maret atau April setiap tahun ajaran) perlu dilakukan kepada siswa yang berhak sebelum akhir tahun ajaran (sebelum siswa pindah ke tingkat pendidikan selanjutnya) dengan tujuan agar dapat mengurangi risiko siswa tidak melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya (masa kritis – masa transisi);
  2. Pembayaran kedua (diusulkan pada Agustus atau September setiap tahun ajaran) perlu dilakukan di awal tahun ajaran untukmengurangi risiko siswa putus sekolah.
Kerangka pembayaran BSM - Strategi Usulan
Gambar USULAN MEKANISME PEMBAYARAN BSM
Sistem Manajemen Informasi BSM yang lebih baik – Reformasi bertahap pada MIS BSM / Sistem Rekam Jejak Siswa (BPTS/BSM Pilot Tracking System) akan dibangun dengan tujuan untuk menindaklanjuti bahwa penerima kartu BSM yang ada adalah benar siswa yang berhak maupun penerimaan dana BSM oleh mereka.  Dengan nomor identifikasi yang sama dan unik, BPTS akan dirancang dengan tujuan agar sistem ini dapat diakses dengan mudah, oleh Direkorat terkait lainnya yang mengelola BSM di Kemendikbud dan Kemenag.
PengembanganBPTS di masa mendatang akan memungkinkan merekam jejak siswa yang menerima BSM dan kemajuan pendidikan mereka, sehingga memungkinkan berbagai Direktorat dan instansi untuk berkoordinasi dab memantau pelaksanaan Program BSM dengan lebih baik.  Misalnya, siswa kelas 7 SMP yang menerima kartu tahun ini akan terus menjadi penerima manfaat BSM hingga mereka lulus SMP.  Program BSM merupakan salah satu programbantuan sosial yang akan menjadi bagian dalam pengembangan sistem MIS terpadu yang saat ini sedang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi TNP2K.

Sumber: http://tnp2k.go.id/tanya-jawab/klaster-i/program-bantuan-siswa-miskin-bsm/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar