Surat Edaran Mendikbud Tentang BOS Tahun 2013
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2013
Sebagaimana diketahui bahwa landasan hukum penyaluran dana BOS tahun 2013 telah lengkap, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (tidak mengalami perubahan)
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2012 Tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013
Oleh karena itu dimohon agar Tim Manajemen BOS Provinsi segera
mempersiapkan penyaluran dana BOS triwulan I tahun 2013 sebagaimana
dalam SE Mendikbud terlampir. Diperkirakan dana BOS triwulan I akan
masuk ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi sekitar tanggal 15 Januari 2013,
dan selanjutnya agar segera disalurkan ke sekolah paling lambat 7 hari
setelah dana masuk ke KUD provinsi.
Kami mohon bantuan Tim Manajemen BOS Provinsi agar SE Mendikbud ini,
beserta lampirannya (Permendagri No 62, PMK No 246 dan Permendikbud No
76) di download (dicetak) dan disampaikan kepada Gubernur, Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi. Surat asli
akan segera dikirim melalui pos.
Download
Tim BOS Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Tentang BOS 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 246/PMK.07/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2013
Dalam rangka pelaksanaan program BOS tahun anggaran 2013, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK yang berisikan pedoman umum dan alokasi dana BOS tahun anggaran 2013. PMK ini agar segera digunakan untuk proses persiapan pencairan dana BOS dan dasar hukum untuk penetapan alokasi dalam APBD Provinsi.
Download
Juknis BOS Th 2013: Permendikbud No 76 Tahun 2012
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 76 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2013
Dengan telah memasukinya tahun anggaran 2013, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang dapat menjadi acuan teknis
dalam rangka penggunaan dana BOS tahun 2013. Dimohon agar Tim Manajemen
BOS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Sekolah mengikuti Juknis
terlampir.
Download
Download
PMK No 26/2012 BOS Daerah Terpencil
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.07/ TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN 2012
Sebagaimana telah disebutkan dalam PMK dan Permendikbud tentang BOS
Tahun 2012, bahwa sekolah-sekolah didaerah terpencil dana BOS akan
disalurkan satu semester sekali. Tujuan penyaluran ini adalah untuk
meringankan beban sekolah untuk pengambilan dana BOS di lembaga
penyalur. Penetapan sekolah didaerah terpencil ditetapkan berdasarkan
kecamatan terpencil yang diperoleh dari masukan Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota.
Dengan terbitnya PMK ini, agar Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim
Manajemen BOS Pusat berkoordinasi mengidentifikasi sekolah yang ada di
kecamatan terpencil tersebut dan segera menyalurkan dananya.
PMK dan daftar sekolah yang termasuk di daerah terpencil dapat di unduh pada daftar dibawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar