Undang-Undang

Surat Edaran Mendikbud Tentang BOS Tahun 2013

SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
TENTANG PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2013

Sebagaimana diketahui bahwa landasan hukum penyaluran dana BOS tahun 2013 telah lengkap, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (tidak mengalami perubahan)
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013
Oleh karena itu dimohon agar Tim Manajemen BOS Provinsi segera mempersiapkan penyaluran dana BOS triwulan I tahun 2013 sebagaimana dalam SE Mendikbud terlampir. Diperkirakan dana BOS triwulan I akan masuk ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi sekitar tanggal 15 Januari 2013, dan selanjutnya agar segera disalurkan ke sekolah paling lambat 7 hari setelah dana masuk ke KUD provinsi.
Kami mohon bantuan Tim Manajemen BOS Provinsi agar SE Mendikbud ini, beserta lampirannya (Permendagri No 62, PMK No 246 dan Permendikbud No 76) di download (dicetak) dan disampaikan kepada Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi. Surat asli akan segera dikirim melalui pos.

Atas Bantuannya diucapkan terimakasih

Download

Tim BOS Pusat

 

Peraturan Menteri Keuangan Tentang BOS 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 246/PMK.07/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2013

Dalam rangka pelaksanaan program BOS tahun anggaran 2013, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK yang berisikan pedoman umum dan alokasi dana BOS tahun anggaran 2013. PMK ini agar segera digunakan untuk proses persiapan pencairan dana BOS dan dasar hukum untuk penetapan alokasi dalam APBD Provinsi.

Download



Juknis BOS Th 2013: Permendikbud No 76 Tahun 2012

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 76 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2013

Dengan telah memasukinya tahun  anggaran 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang dapat menjadi acuan teknis dalam rangka penggunaan dana BOS tahun 2013. Dimohon agar Tim Manajemen BOS Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Sekolah mengikuti Juknis terlampir.

Download

 

PMK No 26/2012 BOS Daerah Terpencil

PERATURAN MENTERI KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.07/ TAHUN 2012
TENTANG  PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH 
UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN 2012

Sebagaimana telah disebutkan dalam PMK dan Permendikbud tentang BOS Tahun 2012, bahwa sekolah-sekolah didaerah terpencil dana BOS akan disalurkan satu semester sekali. Tujuan penyaluran ini adalah untuk meringankan beban sekolah untuk pengambilan dana BOS di lembaga penyalur. Penetapan sekolah didaerah terpencil ditetapkan berdasarkan kecamatan terpencil yang diperoleh dari masukan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Dengan terbitnya PMK ini, agar Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat berkoordinasi mengidentifikasi sekolah yang ada di kecamatan terpencil tersebut dan segera menyalurkan dananya.
PMK dan daftar sekolah yang termasuk di daerah terpencil dapat di unduh pada daftar dibawah ini:

Download

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar